13 Pinjol Ketahuan Masih Kenakan Bunga 0,4% Lebih, Seharusnya Turun

Lenny Septiani
9 Januari 2024, 16:04
pinjol, bunga pinjol, ojk,
Katadata
Pinjol
Button AI Summarize

Sebanyak 13 pinjol ketahuan masih mengenakan bunga lebih dari 0,4% per hari. Padahal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,1% - 0,3%  per 2024.

Penurunan bunga pinjol tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif:

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

“Berdasarkan monitoring selama 1 – 4 Januari, terdapat 13 penyelenggara fintech lending yang masih melampaui batas maksimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam Konferensi Pers OJK secara virtual, Selasa (9/1).

OJK pun meminta klarifiikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. “Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka kami akan kenakan sanksi administratif sesuai ketentuannya berlaku,” ujar dia.

Aturan bunga diatur dalam dalam POJK 10 Tahun 2022 pasal 29. Sementara itu, sanksi administratif diatur pada pasal 41 ayat 1, berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin

Peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Jika masa berlaku sanksi administratif berupa peringatan tertulis berakhir dan penyelenggara tetap tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, OJK akan mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...