OJK Turunkan Bunga, Startup Pinjol Berpotensi Bangkrut dan Tutup Usaha

Lenny Septiani
11 Januari 2024, 18:50
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan suku bunga pinjol.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menurunkan suku bunga pinjol.

General manager Aspire Ferdy Nandes juga mengatakan hal senada. “Pasti akan offend ke mereka,” kata dia.

Menurutnya, startup pinjol harus menemukan formula yang tepat untuk bisnis agar margin dapat terjaga.

Penurunan bunga pinjol itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Jenis pinjaman produktif:

  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
  • 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Jenis pinjaman konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:

  • 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
  • 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
  • 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...