Hampir 3 Bulan Diblokir OJK, Bagaimana Nasib Paylater Akulaku?

Lenny Septiani
12 Januari 2024, 08:59
Akulaku, paylater akulaku, ojk,
Instagram/@akulaku_id
Akulaku
Button AI Summarize

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi kepada startup pinjol Akulaku dengan membatasi penyediaan layanan paylater untuk sementara, karena dinilai tidak melakukan tindak pengawasan. Bagaimana nasibnya kini?

Alasan OJK melarang Akulaku menyediakan layanan paylater untuk sementara, karena pinjol itu tak kunjung memperbaiki proses pembiayaan layanan yang diminta oleh otoritas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. 

“Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers OJK, Kamis (11/1).

Dengan mempertimbangkan progres langkah Akulaku tersebut, OJK memberikan tambahan waktu kepada pinjol ini hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan keseluruhan action plan dari target awal Desember 2023. Tersisa beberapa poin dalam tahap penyelesaian.

Perbaikan proses pembiayaan paylater yang diminta oleh OJK terhadap startup pinjol Akulaku di antaranya:

  • Aspek manajemen risiko 
  • Aspek tata kelola perusahaan yang baik 
  • Aspek manajemen risiko teknologi informasi

Agusman menyampaikan Oktober 2023 bahwa tindakan pengawasan pembatasan tindak kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku akan dicabut, jika OJK menilai pinjol ini telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan. Ini termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

OJK juga memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan yang menyediakan layanan paylater. “Meminta perusahaan untuk terus memperbaiki dan menguatkan proses underwriting dengan tetap menerapkan manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.




Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...