AFPI Dukung Aturan ICS Agar Masyarakat Lebih Disiplin Bayar Kredit Fintech

Amelia Yesidora
22 November 2024, 21:04
fintech
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). Saat ini, dari data OJK, sudah tercatatnya 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital serta sudah terdaftar dan beriizinnya 127 perusahaan fintech peer to peer lending sampai Agustus 2019.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan Innovative Credit Scoring (ICS). Dengan adanya kebijakan ini, penilaian kredit fintech bisa diperoleh dari data nonkeuangan.

“Ini suatu gebrakan inovasi yang luar biasa, sehingga nantinya setiap individu memiliki credit scoring sendiri. Jadi kami sangat dukung OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).

Entjik menjelaskan konsep ini sudah lama digunakan di negara maju. Dengan adanya ICS, masyarakat bisa lebih disiplin dalam membayar kredit dan mempermudah analisa di industri keuangan

“Karena apabila credit scoring pribadinya jelek maka akan banyak menemukan masalah. Industri jasa keuangan tentunya akan lebih mudah dalam menganalisa setiap individu. Dengan adanya ICS ini akan mengedukasi masyarakat untuk lebih disiplin lagi,” kata Entjik. 

Peraturan soal ICS atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) ini bakal rampung pada akhir 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peraturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami maunya (aturan itu) sebulan dari sekarang paling lama, jadi per akhir tahun ini,” kata Hasan Fawzi di Wayang Bistro, Jakarta, Senin (11/11).

Dengan adanya ICS, penilaian kredit peminjam bisa diperoleh dari data di e-commerce hingga media sosial. Penilaian ini juga akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) serta machine learning untuk mengolah data.

Uji Coba ICS Melibatkan 3 Bank

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sudah menguji coba ICS dengan melibatkan tiga bank. Penilaian kredit baru ini mencakup data pembayaran listrik dan BPJS sebagai basis penilaian. 

“Belum dapat kami sampaikan bank apa saja yang sedang uji coba, tapi mungkin diantaranya ada BRI dan Mandiri. Namun belum secara menyeluruh,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius di Jakarta pada Selasa (8/10).

Yulius menyebut,  uji coba penilaian kredit ini menyasar bank yang paling tidak memiliki 72 ribu nasabah, seperti BRI. Dia menyampaikan,uji coba yang melibatkan tiga bank ini dinilai sudah cukup untuk kegiatan awal penerapan penilaian kredit. 

“Nanti juga akan dibentuk konsorsium untuk menentukan kepada siapa saja pinjaman akan diberikan, termasuk model dan sistemnya,” ujarnya. 

Nantinya, konsorsium ini akan berasal dari empat kementerian, yakni KemenKop UKM, Kementerian Keuangan, OJK dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Dia mengungkapkan bahwa banyak pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditolak karena tak memiliki agunan. Oleh karena itu, ICS diharapkan dapat menjadi solusi bagi fintech. 

“Sehingga kami membuat sistem penilaian kredit dengan pendekatan yang lebih progresif dengan data PLN dan BPJS,” ucapnya.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...