ATSI Prediksi Investasi Sistem Blokir IMEI Capai Rp 200 M per Operator
(Baca: Kominfo Usulkan Aturan IMEI Efektif Diberlakukan Februari 2020)
Aturan IMEI Diharapkan Tak Rugikan Operator
Ketua ATSI Ririek Adriansyah berharap regulasi ini tidak merugikan operator. Karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji dampak dari aturan IMEI secara komprehensif. “Itu (investasi alat untuk memblokir IMEI) juga harus dilihat, karena jangan sampai membebani industri (telekomunikasi) secara berlebihan," katanya pada 15 Juli lalu, di Jakarta.
Investasi tersebut dibutuhkan karena perusahaan telekomunikasi dilibatkan dalam sinkronisasi data IMEI. Sebab, ada lima sumber data yang bakal dikaji Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir IMEI.
Kelima sumber itu di antaranya Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dan lokal, data dump operator seluler, ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry), dan stok pedagang. TPP impor merupakan data IMEI yang sudah ada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang diperoleh dari importir resmi.
Sedangkan dump operator seluler merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler, karena ponsel menggunakan kartu sim (sim card). Begitu diaktifkan dan dipasang kartu sim, IMEI pada ponsel otomatis terekam oleh operator. Data inilah yang harus diharmonisasikan dengan milik pemerintah melalui sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA).
Ririek berharap, peralatan yang dibutuhkan untuk sinkronisasi data ini tidak membebani perusahaan telekomunikasi. Sejauh ini, kata Ririek, belum ada pembahasan detail mengenai investasi perihal peralatan tersebut.
(Baca: Pentingnya SIBINA, Sistem Data IMEI Penentu Pemblokiran Ponsel)