DPR Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Desy Setyowati
1 September 2020, 16:11
DPR Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Pandangan-pandangan beberapa fraksi itu berbeda dengan Komisi I periode sebelumnya. Wakil Ketua Komisi I saat itu, Satya Widya Yudha menilai, usulan tersebut justru akan merugikan negara. “Ini karena pada akhirnya, banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif,” kata dia, pada Juli 2019.

Sedangkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, pemerintah perlu membentuk lembaga pengawas independen. Lembaga itu berada di luar pemerintah yang bertugas memantau pelaksanaan aturan tersebut.

“Misal, dalam UU tidak ada kelembagaan khusus, sulit dianggap patuh setara dengan UU negara lain,” kata Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar, Februari lalu (3/2).

Ia menilai, RUU Perlindungan Data Pribadi masih berfokus pada upaya melindungi informasi bersifat pribadi milik warga oleh pemerintah. Padahal, swasta memiliki kewajiban yang sama.

Pemerintah dan swasta wajib melindungi data pengguna. "Misal, di kementerian itu terjadi kegagalan (datanya bocor), laporannya kan ke menterinya sendiri. Maka perlu lembaga independen di luar pemerintah," ujarnya.

Tanpa lembaga pengawas, RUU Perlindungan Data Pribadi belum bisa dianggap setara dengan regulasi skala The General Data Privation Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

pencurian data ecommerce
pencurian data ecommerce (Katadata)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...