Bodebek Terapkan PSBB, Grab dan Gojek Non-aktif Fitur Antar Penumpang

Fahmi Ahmad Burhan
16 April 2020, 07:04
Bodebek Terapkan PSBB, Grab dan Gojek Non-aktif Fitur Antar Penumpang
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online memasang helm kepada penumpang, di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, (17/2/2020).

Bogor, Depok, dan Bekasi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak kemarin (15/4). Perusahaan penyedia layanan on-demand, Grab dan Gojek menyesuaikan aplikasinya dengan menonaktifkan sementara fitur antar penumpang atau ojek online GrabBike dan GoRide.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, layanan GrabBike di Bogor, Depok, dan Bekasi dinonaktifkan mulai kemarin (15/4). Sedangkan di DKI Jakarta, fitur ini tidak bisa digunakan sejak pekan lalu. 

Layanan Grab lainnya seperti GrabFood, GrabExpress, GrabMart, GrabFresh, Clean & Fix, GrabHealth dan GrabCar tetap beroperasi di Bogor, Depok, Bekasi dan DKI Jakarta.

Grab mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam panduan PSBB, khususnya untuk layanan GrabBike agar tetap bisa beroperasi.

"Kami usulkan (protokol kesehatan) bukan hanya bagi mitra pengemudi kami, tetapi juga bagi konsumen kami yang memerlukan layanan transportasi dengan harga yang lebih terjangkau," kata Ridzki kepada Katadata.co.id, kemarin (15/4). 

(Baca: PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai)

Ia mengatakan, konsumen masih membutuhkan layanan antar penumpang. Utamanya, untuk menjangkau tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dikunjungi selama virus corona mewabah, seperti rumah sakit dan pasar.

"Ini untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari sesuai dengan prosedur keamanan yang telah kami terapkan selama masa pandemi corona," ujar Ridzki.

Gojek juga menonaktifkan layanan GoRide di Bogor, Depok, dan Bekasi selama penerapan PSBB. Sedangkan layanan GoCar dan GoBlueBird tetap tersedia dengan maksimal jumlah penumpang dua orang.

"Kami juga mengingatkan agar penumpang GoCar dan GoBlueBird menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan," kata Chief of Corporate Affairs Nila Marita.

(Baca: Anggap Regulasi Membingungkan, Asosiasi Ojol Desak Jokowi Turun Tangan)

Untuk layanan lainnya seperti GoFood, GoMed, GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi seperti biasa. "Kami bahkan memperluas layanan GoFood agar lebih memudahkan masyarakat selama periode PSBB," ujar Nila.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang.

Lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam aturan ini, ojek online berpeluang bisa mengangkut penumpang.

Rinciannya, pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

(Baca: Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB)

Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang sepanjang tidak terkait aktivitas yang dilarang saat PSBB. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah mengantar. Menggunakan masker dan sarung tangan.

Supaya masyarakat tidak bingung, Kemenhub mengatakan bahwa implementasi boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang merujuk pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melarang.

Sedangkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Wahidin Halim belum mengumumkan boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang. Walaupun kedua provinsi ini sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB.

Bogor, Depok, dan Bekasi sebagai bagian dari Jawa Barat menerapkan PSBB sejak kemarin. Sedangkan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dilakukan akhir pekan ini (18/4).

(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...