Ojol Minta Tetap Diizinkan Angkut Penumpang Setelah Bansos Tersalurkan

Fahmi Ahmad Burhan
13 April 2020, 19:07
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu orderan di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Asosiasi ojek online meminta pemerintah tetap mengizinkan ojek online mengangkut penumpang setelah bansos tersalurkan, agar penghasilan mitra p
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu orderan di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Asosiasi ojek online meminta pemerintah tetap mengizinkan ojek online mengangkut penumpang setelah bansos tersalurkan, agar penghasilan mitra pengemudi tidak terancam.

Meskipun nantinya setelah bansos selesai disalurkan, pemerintah tetap melarang ojek online mengangkut penumpang, ia berharap ada solusi dari pemerintah untuk membantu para mitra pengemudi. Bentuk solusi yang diutarakan Igun bisa dalam bentuk kompensasi uang sebesar Rp 100.000 per hari.

"Nilai bansos itu kami belum mengetahui apakah memenuhi kebutuhan ojek online atau tidak, tapi kebutuhan kami sehari-hari selama masa pandemi di angka Rp 100.000," katanya.

Igun pun memastikan, bahwa selama masa pandemi Covid-19 serta PSBB para pengemudi ojek online selalu bekerja berdasarkan protokol kesehatan. Ia menjelaskan, para mitra pengemudi selalu memastikan kendaraan dalam keadaan bersih, serta selalu memakai masker, baik saat mengantar penumpang atau tidak.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. Namun, hal ini hanya sementara waktu, hingga bansos selesai disalurkan.

"Jadi setelah program bantuan sosial ini berjalan maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (13/4).

Meski saat ini masih membolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sementara waktu, ia memastikan penjagaan jarak secara fisik tetap diprioritaskan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

(Baca: YLKI Minta Cabut Permenhub yang Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...