Hoaks Corona Bertambah Jadi 466, Ada 77 Kasus Ditangani Kepolisian

Cindy Mutia Annur
7 April 2020, 13:07
Hoaks Corona Bertambah Jadi 466, Ada 77 Kasus Ditangani Kepolisian
kominfo
Ilustrasi, stempel hoaks atas kabar sejumlah jalan di Jakarta disterilisasi efek virus corona.

(Baca: Temukan 405 Hoaks soal Corona, Kominfo Tak Berencana Blokir Internet)

Ketimbang memblokir akses internet, kementerian mendorong platform digital seperti Facebook, Google hingga Twitter menangguhkan (take down) konten hoaks terkait Covid-19. Selain itu, kementerian bekerja sama dengan kepolisian menindak para pembuat dan penyebar hoaks. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan fasilitas digital. "Khususnya dalam memutus rantai Covid-19 dalam waktu cepat, bukan dengan cara memproduksi dan menyebarkan hoaks. Cara itu tidak bijak," ujar Johnny.

Kementerian Kominfo sempat mengatakan bahwa kementerian bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan berita palsu akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

(Baca: Kominfo Cap Hoaks 305 Informasi, Salah Satunya soal Jakarta Lockdown)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...