Menkominfo Sebut Netflix Respons Positif Rencana Aturan Baru Pajak

Cindy Mutia Annur
29 Januari 2020, 10:49
Netflix, Pajak Digital, Omnibus Law Perpajakan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menkominfo Johnny G. Plate berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

(Baca: Kontroversi Omnibus Law, Regulasi Penarik Investasi)

Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kepada konsumen di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPN-nya. Perusahaan itu pun bisa menunjuk pihak lain sebagai wakil untuk melaksanakan kewajiban PPN tersebut.

Untuk perusahaan digital seperti Netflix, pengenaan pajak juga akan didukung dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditambah PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Peraturan pelaksanaan dari kedua PP itu memang belum terbit. Kami masih menunggu itu, juga nanti menunggu implementasinya di lapangan," ujar dia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani mengatakan, agar perusahaan seperti Netflix bisa membayar pajak pihaknya menyiapkan turunan peraturan dari PP Nomor 71 Tahun 2019. Melalui aturan itu, perusahaan bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dikenakan pajak.

Dia menargetkan, pendaftaran pajak tersebut akan diberlakukan pada Maret tahun ini. "Katakan (perusahaan) di Singapura atau di Vietnam, itu harus terdaftar untuk dikenakan PPN. Kalau sudah besar dikenakan di PPh (Pajak Penghasilan) juga walaupun (fisiknya) tidak di sini. Ini konsep baru di era digital," kata Semuel, pekan lalu.

Terkait Netflix, dia mengatakan bahwa sebelumnya Kementerian Kominfo sudah menjalin komunikasi. Menurutnya, Netflix sudah bersedia bayar pajak, namun tidak ada regulasi yang mengatur, karena Netflix tidak mempunyai kantor di Indonesia. "Dia mau bayar pajak gimana? mau bayar ke mana? Belum ada aturannya," ujar Semuel.

Netflix sudah menyediakan film bagi pelanggan di Tanah Air pada platform-nya sejak 2018. Berdasarkan data Statista, pengguna Netflix di Indonesia diperkirakan naik 88% dari 481.450 tahun lalu menjadi 906.810 pada 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...