BI Tegaskan Wechat Pay dan Alipay Wajib Gunakan Rupiah dan QRIS
Selain itu, ia pun mengimbau agar para perusahaan dompet digital asing bisa berpartner dengan pemain domestik. Ia pun mencontohkan Wechat Pay yang saat ini berpasangan dengan CIMB Niaga dalam beroperasi.
Ditemui usai rapat, Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, BI saat ini telah memiliki aturan yang berlaku bagi dompet digital asing yang ingin masuk ke Indonesia. "Aturannya itu harus kerja sama dengan Bank Buku IV," kata Sugeng.
(Baca: BCA Siapkan Perusahaan Teknologi untuk Gandeng WeChat Pay)
Adapun Alipay, menurut Sugeng, rencananya akan masuk melalui kerja sama dengan PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan agar seluruh mesin EDC perusahaan dapat digunakan untuk memproses transaksi WeChat Pay dan Alipay. Adapun saat ini pihaknya baru mengantongi izin kerja sama dengan WeChat Pay, sedangkan perizinan kerja sama dengan Alipay masih berproses di BI.
Selain dua platform pembayaran asal Tiongkok itu, Whatsapp juga dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Whatsapp kabarnya tengah mendekati Gopay, OVO, dan Dana.