Ahli IT Sebut Ada Risiko jika Kominfo Blokir Akses VPN ke Pornhub

Fahmi Ahmad Burhan
28 Desember 2019, 19:26
Ahli IT Sebut Ada Risiko jika Kominfo Blokir Akses VPN ke situs pornografi, Pornhub
Instagram/@pornhub
Ilustrasi Pornhub

“Jika VPN di-blok (keseluruhan), hal ini akan mengganggu operasional korporasi dan lembaga terkait yang menggunakan VPN untuk mengamankan akses dan komunikasi antarkantor. Apakah pemerintah siap dengan risiko ini?” kata dia.

Country Director Palo Alto Networks Indonesia Surung Sinamo sempat mengatakan, VPN bisa mengancam keamanan data pengguna. Hal itu jika digunakan untuk mengakses platform yang menyimpan data-data bernilai tinggi seperti layanan perbankan, teknologi finansial (fintech), aset digital, dan lainnya.

“Untuk akses media sosial mungkin masih oke, tapi jangan lebih dari itu,” ujar Surung kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (23/5).

Dikatakan bisa mengancam keamanan data pengguna karena layanan VPN gratis dikelola oleh pihak ketiga. Di satu sisi, menurutnya, tidak mungkin penyelenggara VPN menyediakan layanan gratis tanpa ada keuntungan lain yang bisa diambil.

(Baca: Berpotensi  Salah Gunakan Data Pengguna, Kominfo Bakal Atur VPN)

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny Plate meminta pengelola Pornhub menerapkan sistem supaya platform-nya tidak dapat diakses menggunakan VPN. Menurutnya, penelusuran Pornhub memakai VPN merupakan bentuk kejahatan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Pornhub, supaya situsnya tidak dapat diakses pakai VPN. Mereka harus take down itu," kata Johnny di Istana Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu (27/12).

Johnny mengatakan, kementeriannya telah menyampaikan surat kepada Pornhub untuk mengakomodasi permintaan tersebut. (Baca: Heboh Akun Kominfo di Situs Porno, Ini Tanggapan Pemerintah)

Sebenarnya, situs Pornhub sudah diblokir sejak 2017 lalu lantaran mengandung konten yang melanggar kesusilaan. Kebijakan itu sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Johnny mengatakan, sudah ada 1,5 juta situs dan akun media sosial yang diblokir lantaran memuat konten pornografi. Meski begitu, pengguna VPN masih bisa mengakses akun dan situs yang diblokir.

(Baca: Asosiasi Penyelenggara Internet Ikut Garap Aturan Blokir VPN Ilegal)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...