Tak Cuma IndoXXI, Kominfo akan Blokir Situs-situs Pelanggar HAKI

Fahmi Ahmad Burhan
26 Desember 2019, 15:06
indoxxi, layarkaca21, kominfo, blokir
Arief Kamaludin | Katadata
Poster film Indonesia di bioskop di Jakarta. Kominfo menegaskan bakal memblokir situs ilegal pelanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tidak hanya web streaming film.

Aplikasi itu memungkinkan pengguna dapat mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand. Salah satu aplikasi ilegal tersebut yaitu IndoXXI (Lite) yang digunakan oleh 35% pengguna ISD. Pengguna aplikasi tersebut kebanyakan merupakan usia muda, ada di rentang usia 18 sampai 24 tahun.

(Baca: Diincar Kominfo, IndoXXI Tutup Mulai 1 Januari 2020)

Setelah menjadi incaran Kominfo, IndoXXI pun langsung bergerak untuk menutup layanannya mulai 1 Januari 2020. Mereka beralasan penutupan ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air agar bisa berkembang lebih baik lagi.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan khawatir maraknya pembajakan akan membuat investasi terhambat. "Pemerintah fokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian. Jangan sampai kami membuat rencana ekonomi yang baik ini, justru terganggu," ujarnya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Kominfo tidak asal-asalan dalam memblokir situs. Kominfo akan memastikan kebenaran pembajakan tersebut terlebih dulu, baru mengambil tindakan.

Kementeriannya juga akan menggandeng Kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar tidak melanggar hukum. "Jadi Kementerian Kominfo tidak bisa asal blokir," ujar Johnny.

(Baca: Berpotensi Ganggu Investasi, Situs IndoXXI Terancam Diblokir Kominfo)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...