Menkominfo Johnny Plate Minta Kisruh TVRI Diselesaikan Secara Internal
Satu bulan setelah surat pemberhentiannya terbit, Helmy diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Artinya, setelah surat terbit pada 4 Desember 2019, maka Helmy bisa mengajukan pembelaan paling lambat 4 Januari 2020.
Setelah itu Dewas akan menilai apakah pembelaan Helmy dapat diterima atau ditolak, dan harus memutuskan hal tersebut paling lambat dalam dua bulan. Ketika ditolak otomatis Helmy harus menanggalkan jabatan Dirut TVRI. Sebaliknya jika pembelaannya diterima, surat pemberhentian dari Dewas tidak lagi berlaku.
Johnny mengatakan, selama proses tersebut, Helmy masih menjabat sebagai Dirut TVRI. Namun ada penafsiran ganda dalam PP yang mengatur pemberhentian direksi oleh Dewas. Pertama, setelah surat terbit, Helmy masih menjabat sebagai Dirut, kedua, ada pelaksana tugas (Plt) dirut yang menggantikannya. "Dewas menafsirkan ada plt," ujarnya.
Oleh karena itu Johnny meminta kedua belah pihak bisa menyelesaikan perbedaan paham surat pemberhentian itu. Secara struktural Kominfo tidak mempunyai wewenang untuk masuk ke dalam ranah internal TVRI, namun Johnny menyatakan bahwa pihaknya siap memediasi kedua pihak yang tengah berselisih. "Kami siap menjembatani," tegasnya.