Grab Bantah Tuduhan KPPU soal Diskriminasi Mitra Pengemudi

Image title
15 Oktober 2019, 15:13
Grab membantah tudingan KPPU soal diskriminasi mitra pengemudi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4). Grab membantah tudingan KPPU soal diskriminasi mitra pengemudi.

KPPU menilai kesepakatan seperti itu merupakan pelanggaran Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Regulator mengingatkan Grab bahwa praktik seperti ini menyebabkan persaingan bisnis tidak sehat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, Grab bakal didenda jika terbukti bersalah. “Jika (Grab) terbukti bersalah, dewan komisioner dapat mengenakan denda maksimum Rp 25 miliar,” kata dia dikutip dari KrAsia.

KrAsia pun memperoleh gambar banner tentang kemitraan dengan Grab di kantor TPI. Gambar itu dipeoleh dari seseorang yang menghadiri program orientasi di TPI pada 2017 lalu. Pada gambar itu terlihat Grab menawarkan prioritas order GrabCar.

Selama sesi orientasi, sumber KrAsia menerima beberapa dokumen seperti formulir pendaftaran dan diberi tahu bahwa pengemudi yang mengikuti program Captain Gold akan mendapatkan alokasi pesanan tiga kali lebih banyak daripada pengemudi non-TPI.

Namun, untuk bisa mengikuti program Captain Gold itu, mitra pengemudi haru memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, mendapat peringkat minimal 4,5 dari penumpang. Hanya lima kali menolak pesanan dalam sehari dan bersedia menerima order 50-60 jam per minggu.

(Baca: Melanggar UU Persaingan di Malaysia, Grab Didenda Rp 292 Miliar)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...