Facebook Sebut Buzzer Tak Akan Pernah Hilang

Image title
11 Oktober 2019, 21:39
Kantor Facebook
123RF.com

Rudiantara menjelaskan perilaku buzzer tidak dilarang oleh undang-undang. Namun, ia mempermasalahkan konten yang berisi provokasi dan menghasut yang melanggar undang-undang.

Di sisi lain, laporan ‘The Global Disinformation Order: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation’ yang ditulis oleh dua Peneliti Oxford mencatat politikus di Indonesia kerap menggunakan buzzer. Namun, tim buzzer di Tanah Air tergolong kecil dibanding negara lain.

Penggunaan buzzer dianggap perlu dilakukan oleh kalangan tertentu untuk dapat menggiring opini masyarakat sesuai dengan kepentingan tertentu. “Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 50 juta,” demikian dikutip dari laporan yang dirilis September lalu ini.

(Baca: Moeldoko Nilai Aktivitas Para Buzzer Rugikan Jokowi)

Di sisi lain, Facebook disebut sebagai media sosial yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan hoaks. Laporan "2019 CIGI-Ipsos Global Survey on Internet and Security Trust" menyebut dua dari tiga orang atau 67% masyarakat dunia menyetujui bahwa penyebaran hoaks terbesar terdapat di Facebook.

Sebanyak 65% responden menyebut penyebaran hoaks terbanyak kedua ditemukan di media sosial secara umum. Adapun 60% responden menyebut hoaks ditemukan di situs-situs internet. Survei CIGI melibatkan 25.229 pengguna internet dari 25 negara dan diselenggarakan pada 21 Desember 2018-4 Januari 2019. Berikut grafik terkait penyebaran hoaks di media sosial seperti dilansir dari Databoks :

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...