Data Penumpang Lion Air Bocor, RUU Perlindungan Data Kian Mendesak

Cindy Mutia Annur
20 September 2019, 10:37
Rudiantara menilai, kebocoran jutaan data penumpangan Lion Air menjadi bukti RUU Perlindungan Data Pribadi kian dibutuhkan.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan penjelasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1). Rudiantara menilai, kebocoran jutaan data penumpangan Lion Air menjadi bukti RUU Perlindungan Data Pribadi kian dibutuhkan.

Saat ini, aturan itu masih dikaji dengan kementerian lainnya. Alhasil, kasus kebocoran jutaan data penumpang Lion Air mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Itu yang kami gunakan (dalam menangani kasus ini),” kata dia.

Ia pun berharap, RUU Perlindungan Data Pribadi bisa segera dibahas. Kebijakan terkait data masyarakat Indonesia yang ada diatur di 32 regulasi pun dapat disatukan.

(Baca: Jutaan Data Penumpang Bocor, Kominfo Panggil Lion)

Pada tahun lalu, Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi menyatakan ada tiga hal yang membuat RUU Perlindungan Data Pribadi makin mendesak.

Pertama, banyaknya kasus kebocoran data masyarakat, salah satunya pengguna Facebook. Kedua, Uni Eropa bakal memberlakukan General Data Protection Regulation (GDPR) pada tahun lalu. Ketiga, bisa membantu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Lalu, Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menambahkan hanya Indonesia yang lamban memproses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi di ASEAN. Padahal, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand sudah memiliki regulasi terkait hal itu.

(Baca: Pelanggaran Data Pribadi di Indonesia: Diperdagangkan hingga Ancaman)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...