Ada Kendala Teknis, Baru 40% Wilayah Adopsi Aturan Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
7 Agustus 2019, 05:30
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek onli
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online.

Grafik:

Sedangkan di zona dua yakni Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek, biaya jasa minimal ojek online Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. "Nanti kami akan lihat bagaimana progres setelah 82% wilayah tersebut. Apakah berjalan dengan baik atau tidak karena kami selalu lakukan evaluasi," ujarnya.

Ahmad menyatakan, sejauh ini timnya telah mengevaluasi implementasi tarif pada 40 % wilayah. Hasilnya, tingkat kepatuhan aplikator sudah mencapai 85%. "Hasilnya bagus dan tidak ada gejolak," ujarnya. Artinya, tidak ada penolakan konsumen maupun mitra pengemudi terhadap kenaikan tarif.

(Baca: Jalan Grab dan Gojek Setelah Masuk Istana)

Menurutnya, evaluasi atas dampak ketentuan tarif ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Pemerintah akan terus memantau dampak sosial yang timbul agar peraturan terkait ojek online tak senasib dengan regulasi taksi online yang digugat di Mahkamah Agung. "Kami juga tidak ingin hal itu terjadi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...