Ada Kendala Teknis, Baru 40% Wilayah Adopsi Aturan Tarif Ojek Online
Sedangkan di zona dua yakni Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek, biaya jasa minimal ojek online Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. "Nanti kami akan lihat bagaimana progres setelah 82% wilayah tersebut. Apakah berjalan dengan baik atau tidak karena kami selalu lakukan evaluasi," ujarnya.
Ahmad menyatakan, sejauh ini timnya telah mengevaluasi implementasi tarif pada 40 % wilayah. Hasilnya, tingkat kepatuhan aplikator sudah mencapai 85%. "Hasilnya bagus dan tidak ada gejolak," ujarnya. Artinya, tidak ada penolakan konsumen maupun mitra pengemudi terhadap kenaikan tarif.
(Baca: Jalan Grab dan Gojek Setelah Masuk Istana)
Menurutnya, evaluasi atas dampak ketentuan tarif ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Pemerintah akan terus memantau dampak sosial yang timbul agar peraturan terkait ojek online tak senasib dengan regulasi taksi online yang digugat di Mahkamah Agung. "Kami juga tidak ingin hal itu terjadi," ujarnya.