Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Langgar Privasi Data Pengguna

Cindy Mutia Annur
4 Juli 2019, 20:04
aturan imei
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi telepon selular (ponsel) yang digunakan masyarakat. Kominfo memastikan aturan tentang IMEI tidak akan melanggar kerahasiaan data pelanggan.

(Baca: Tangkal Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Registrasi IMEI)

"Jadi ini tujuan IMEI, pelayanan masyarakat dan mengelola tata niaga ponsel dan perpajakan," ujarnya. Namun, ia mengatakan bahwa secara teknis aturan tersebut masih bisa didiskusikan lebih lanjut dengan perusahaan operator agar ke depannya bisa berjalan dengan baik.  

Ia menambahkan, aturan IMEI nantinya tidak akan berlaku bagi pemilik ponsel ilegal atau ponsel black market. Apabila pengguna sudah terlanjur membelinya maka bukan berarti ponsel tersebut tidak bisa digunakan di masa yang akan datang.

"(Aturan IMEI) ini akan berlaku ke depan. Jadi tidak ada masyarakat yang dirugikan karena terlanjur membeli (ponsel ilegal)," ujarnya. 

Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa regulasi umum perlindungan data (GDPR) di Uni Eropa telah menetapkan IMEI sebagai data pribadi yang harus dilindungi. Sehingga, aturan perlindungan data pribadi juga harus diterapkan untuk memayungi data pribadi secara hukum.

"Ketika nomor simcard dan nomor IMEI dikombinasikan maka data profil pengguna yang disambungkan ke instansi lain harus dirahasiakan. Yang jelas sekarang belum ada aturan data pribadi. Jadi kita belum bisa sebut bahwa IMEI dan MSISDN itu adalah data pribadi," papar Wahyudi, Rabu (3/7).

(Baca: Cegah Perdagangan Ponsel Ilegal, Kominfo: Aturan IMEI Berlaku Agustus)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...