Kominfo: Sebaran Hoaks Selama Sidang MK Belum Semasif Kerusuhan 22 Mei
(Baca: Kominfo Pantau Sebaran Hoaks Jelang Sidang Sengketa Pilpres di MK)
Penyebaran hoaks pun berangsur turun hingga menjadi 100 URL saja saat ini. Selain itu, Rudiantara mencatat, tidak ada hoaks baru yang beredar saat ini. Hoaks yang beredar merupakan konten lama yang disebarkan kembali melalui media sosial.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, instansinya belum menyiapkan skenario guna mengantisipasi masifnya penyebaran hoaks pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. “Apabila ada banyak konten yang (bersifat) menghasut atau memecah belah bangsa seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu, maka kami lakukan lagi (pembatasan akses),” kata dia, pekan lalu (12/6).
Ferdinandus juga menegaskan, bahwa pembatasan akses media sosial itu merupakan pilihan terakhir. Opsi pembatasan akses akan dikaji terlebih dulu dengan instansi terkait, seperti Kementerian Politik Hukum dan HAM (Polhukam). Pengambilan keputusan tersebut juga akan mempertimbangkan temuan mesin AIS.
(Baca: Peneliti Siber: Pembatasan Media Sosial Efektif Cegah Penyebaran Hoaks)
Kalaupun opsi terakhir itu jadi diterapkan, hanya beberapa fitur di media sosial atau aplikasi percakapan yang bakal dibatasi. Rencananya, Kementerian Kominfo juga tidak akan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan jika pembatasan akses itu jadi dilakukan.