Kemenhub Rilis Aturan Ojek Online, Belum Mencakup Tarif Layanan

Desy Setyowati
19 Maret 2019, 13:51
Unjuk Rasa Ojek Online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3).

(Baca: KPPU Belum Temukan Pelanggaran dalam Perang Harga Gojek dan Grab)

Asosiasi Ojek Online Ancam Unjuk Rasa

Sejalan dengan telah terbitnya Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kemenhub bertemu lagi dengan Tim 10 pada pagi hari ini (19/3). Tim 10 merupakan perwakilan dari komunitas ojek online di Indonesia.

(Baca: Kenaikan Tarif Ojek Online Berpotensi Memangkas Pertumbuhan Ekonomi)

Pertemuan itu membahas soal Permenhub tentang ojek online tersebut. Namun diselingi juga pembahasan tentang tarif ojek online. Dari hasil pertemuan itu, Budi mengatakan bahwa asosiasi ojek online tidak akan melakukan unjuk rasa terkait aturan maupun tarif ojek online.

Padahal, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berkukuh agar tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per kilometer (km) gross atau sebelum dihitung pungutan aplikator. Sementara Kemenhub usul agar tarif ojek online di kisaran Rp 2.000 per km.

Sebelumnya, Garda pun mengancam akan berunjuk rasa apabila tuntutannya itu tidak dipenuhi. “Tidak akan ada demo. Saya sudah ketemu kok dengan mereka,” ujarnya.

Akan tetapi, ojek online di bawah naungan Front Driver Online Tolak Aplikasi Nakal (Frontal) berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, pada hari ini (19/3). Salah satu tuntutan yang dikemukakan oleh mereka adalah tarif ojek online. Namun, Budi berkilah bahwa unjuk rasa itu terkait aplikator yang dinilai melakukan kecurangan dalam operasionalnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...