BI Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Chip ATM hingga Uang Elektronik

Desy Setyowati
22 Februari 2019, 07:00
Bank Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA

Kolaborasi itu melingkupi keterkaitan antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) bank dengan fintech; mendorong informasi dan teknologi (IT); channeling antara bank dengan fintech pinjam-meminjam (lending); dan, penyelenggaraan akun virtual bank untuk layanan fintech.

Sejalan dengan hal itu, BI tengah mengkaji standardisasi untuk layanan pembayaran digital ini. Standardisasinya bukan hanya perihal teknologi kode Quick Response (QR) maupun keamanan, tetapi juga data. Sebab, BI ingin bank juga mendapat data tentang penggunaan uang di fintech.

(Baca: Peluncuran Fintech BUMN LinkAja Tertunda, Bisa Diunduh 1 Maret 2019)

"Memang harus ada kolaborasi, mungkin open data-nya. Kontrak juga harusnya ada standardisasi. Kami pernah tanya, data yang bisa dikoneksikan fintech dengan bank. Mereka tidak tahu, karena bank tidak pernah tanya," kata dia.

Oleh sebab itu, ia akan diskusi dengan industri keuangan terkait keterbukaan data ini. Selain itu, BI akan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klasifikasi data. "Tadinya OJK akan buat klasifikasi (data), tapi sampai sekarang belum," kata Susi.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Rico Usthavia Frans mengakui, bahwa bank tidak mengetahui sama sekali penggunaan uang di fintech. Padahal, uang yang ada di fintech didapat dari perbankan. "Ini harus diseimbangkan, bagaimana data itu bisa kembali ke bank," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...