Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Perhitungkan Harga BBM hingga Pulsa

Cindy Mutia Annur
14 Februari 2019, 07:00
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Apalagi, tak semua pengemudi ojek online menuntut kenaikan tarif. dalam uji publik yang telah dilakukan, pengemudi ojek online dari Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan meminta tarif yang berlaku saat ini dipertahankan. "Bisa saja tarif dibuat (berdasar) zona," kata Budi di Jakarta, Rabu (13/2).

Hal itu diamini oleh Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang terlibat dalam pembahasan draf aturan tersebut. “Karena besaran biaya jasa di setiap daerah tidak sama, maka nantinya akan ditetapkan oleh daerah masing-masing, “ujar Djoko kepada Katadata, Selasa (12/2).

Sementara, VP Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say menekankan bahwa penetapan tarif harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, lewat tiga aspek, yakni; kesejahteraan mitra, konsumen (supply dan demand), dan keberlangsungan ekosistemnya.  

(Baca: Kemenhub: Tidak Semua Pengemudi Ojek Online Ingin Tarif Naik)

"Tapi yang pasti harapan saya ke depannya, pemerintah dalam merumuskan peraturan yang baru ini bisa lebih partisipatif dan lebih objektif dalam menentukan tarifnya ke depan. Jadi lebih memperhatikan ketiga aspek ini, " ujar Michael.

Sementara, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengusulkan kenaikan tarif ojek online dari kisaran Rp 2.000 per kilometer saat ini menjadi Rp 3.100 hingga Rp 3.500 per kilometer. "Jika ada metode subsidi dari aplikator untuk penumpang, akan lebih baik," kata Igun beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati, Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...