Bolt Akhiri Layanan Internet Hari Ini, Janji Penuhi Hak Pelanggan
Sebelumnya, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)/Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail menyatakan, Kominfo telah menghentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo. Keputusan tersebut efektif mulai hari ini, Jumat (28/12).
(Baca: Tunggu Keputusan Kominfo, First Media Hentikan Pembelian Baru)
Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta pemenuhan hak-hak lain pelanggan.
"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini,” kata Dicky.
Bolt pun mengucapkan terima kasih kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara serta seluruh jajarannya atas dukungan yang telah diberikan selama ini.
"Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE," ujarnya.