Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button

Desy Setyowati
27 Desember 2018, 11:19
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Perlindungan terhadap pengemudi itu meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah; pendaftaran secara tatap muka; kriteria pembekuan akun, dan pemberitahuan sebelum di-nonaktifkan. Pengemudi juga memiliki hak sanggah dan mendapat pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan. Lalu, bisa mendaftar ulang bila di-nonaktifan.

Sementara perlindungan terhadap penumpang meliputi keselamatan dan keamanan; kenyamanan; layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan; kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sesuai yang telah ditetapkan per kilometer (km).

Perusahaan penyedia taksi online juga wajib memiliki kartu elektronik standar pelayanan. Dengan begitu, aturan baru ini menghapus ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online yang sebelumnya diatur dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. 

(Baca: Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya)

Kartu elektronik ini memuat nomor surat keputusan; nomor induk pelayanan; nama perusahaan; nama pimpinan perusahaan; masa berlaku kartu elektronik; wilayah operasi; tanda nomor kendaraan bermotor; daya angkut; dan, riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar Agen Pemegang Merek (APM).

Permenhub ini juga mengatur standar minimal pelayanan yang terdiri atas enam hal. Pertama kesetaraan seperti waktu pelayanan. Kedua, keamanan sehingga aplikator wajib menyertakan tombol darurat (pannic button) untuk pengemudi ataupun penumpang.

Ketiga, keselamatan seperti kondisi fisik dan kompetensi pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta fasilitas. Keempat, keterjangkauan. Kelima, kenyamanan seperti kapasitas angkut hingga pakaian pengemudi juga diatur. Terakhir, keteraturan. Pengawasan terkait dtandar pelayanan ini akan diserahkan kepada aplikator.

Regulasi baru ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 pada 12 September lalu. MA pun memberi waktu Kemenhub tiga bulan untuk membuat aturan baru sehingga kebijakan itu seharusnya sudah dirilis pada 11 Desember 2018.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...