Menteri Kominfo Beri Kewenangan Lebih bagi Pengurus BRTI

Desy Setyowati
19 Desember 2018, 16:21
Kominfo
Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melantik Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022, Rabu (19/12).

Sempat ada keraguan atas kehadiran Bambang yang merupakan Senior Vice President PT Indosat Tbk. Namun, Bambang akan mundur dari Indosat. "Tidak terafiliasi. Saya sebagai menteri punya wewenang kalau tidak sesuai. Justru dengan latar belakang (Bambang) di operator, harus bisa membeli nilai tambah ke industri. Bukan berpihak," ujar dia.

Toh, dua anggota lainnya yakni Ketut dan Johny berpengalaman di bidang hukum. Ia berharap, kehadiran keduanya bisa menginterprestasikan hukum agar dalam membuat kebijakan sesuai dengan perubahan industri terkini. "Bagaimana interpretasikan aturan menjadi suatu proses bernilai tambah. (Industri) berubah dari sekadar telekomunikasi menjadi masuk ke internet. Memang tidak mudah," ujarnya.

Salah satu bentuk kewenangan BRTI yang sudah direalisasikan adalah Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penanganan pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi. TAP ini berlaku sejak 10 Desember 2018, untuk menindaklanjuti penyalahgunaan jasa telekomunikasi setelah adanya registrasi ulang SIM card awal tahun ini.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa anggota baru BRTI memiliki tugas untuk membuka posko pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang lebih lengkap. Bukan lagi melalui twitter lewat akun @aduanBRTI, tetapi juga saluran lainnya. "Selain itu, ada tugas menyiapkan regulasi tentang konsolidasi PPI," kata dia.

(Baca: Kominfo Masih Tunggu First Media dan Bolt Bayar Cicilan Frekuensi)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...