Beda dengan Taksi Online, Ini Alasan Ojek Online Belum Ada Regulasinya

Desy Setyowati
27 November 2018, 19:48
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)

"Kami tengah mengkaji dan melibatkan akademisi terkait payung hukum dan hubungan kemitraan ojek online dengan perusahaan aplikasi," ujar Anggota Presidium Garda Igun Wicaksono.

Hanya saja, kajian itu bersifat informal. Untuk itu, ia belum bisa menjelaskan detail hasil dari diskusi tersebut. "Nantinya akan kaji bersama dengan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. Komunikasi baru personal akademik, belum secara lembaga," ujar Igun.

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Arsal Sahban menyampaikan, roda dua sebagai sarana transportasi sempat dibahas dalam pembuatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di DPR pada 2009 lalu. "Saat kami mau atur, para pakar tidak merekomendasikan roda dua sebagai angkutan umum karena tidak memenuhi kaidah keamanan," ujarnya.

(Baca juga: Tolak Eksploitasi, Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Grab)

Hanya, pemerintah juga tak tutup mata bahwa ojek sudah dimanfaatkan masyarakat bahkan hingga pelosok desa. Oleh karenanya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan DPR memutuskan untuk tidak mengatur kendaraan roda dua, sehingga sifatnya fleksibel. Belakangan, kata dia, Komisi V DPR mengusulkan untuk merevisi UU guna mengatur kendaraan roda dua. Meski, ia tak setuju.

Menurut Arsal, kendaraan roda dua lebih tepat diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), ataupun Peraturan Menteri (Permen). "Kendaraan roda dua tidak mutlak dilarang. Ini memungkinkan diatur dalam Permen atau PP," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...