Kembali Tertunda, Aturan Taksi Online Dirilis Desember

Desy Setyowati
27 November 2018, 17:02
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Khusus untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kuota taksi online yang boleh beroperasi akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Selain itu, regulasi ini memperketat aturan tarif. Besaran tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp 3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer. Sementara untuk tarif di wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan dibatasi minimal Rp 3.700 per kilometer dan maksimal Rp 6.500 per kilometer.

(Baca juga: Tinggalkan Argo, Bluebird Siap Adopsi Skema Tarif Taksi Online)

Untuk memastikan ketaatan aplikator, staf Kemenhub bakal menyamar sebagai penumpang untuk melakukan pengecekan. Apabila diketahui ada pelanggaran, bukti pembayaran akan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Nantinya, Kominfo akan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama hingga kedua. Bila kedua surat itu tidak juga memberi efek jera, maka ada sanksi yang lebih berat.

Sanksinya, akan didiskusikan oleh Kemenhub bersama dengan Kominfo dan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). "Kami pertimbangkan sanksi lain. Tetapi, perusahaan sebesar itu kami rasa ada respons positif dari mereka," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...