Diancam Kemenhub, Ini Cara Go-Jek Rangkul Mitra Pengemudi

Desy Setyowati
23 November 2018, 16:03
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah pengemudi ojek berdemo di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)

Selain itu, ia mengakui bahwa sebagian besar mitra mengeluhkan sanksi penghentian sementara operasional (suspend) mitra yang melanggar. Ia menegaskan, sanksi merupakan hal penting supaya konsumen ataupun mitra tidak dirugikan.

Toh kebijakan ini kerap menjadi tuntutan dalam unjuk rasa yang digelar mitra pengemudi ojek dan taksi online. Alhasil, kini Go-Jek tengah mengkaji kebijakan baru seputar suspend. "Kami beri rancangan kebijakan baru, sesuai aspirasi mereka. Tetapi itu tidak mudah, (untuk dikaji dan diimplementasikan)," kata dia.

Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say menambahkan, suspend diberikan kepada mitra karena melanggar aturan, terutama terkait layanan, keamanan, dan kecurangan. Suspend menjadi alat guna memberikan keadilan bagi mitra yang mematuhi aturan. Untuk itu, menurutnya tidaklah benar jika Go-Jek membuka suspend secara besar-besaran tanpa ada efek jera.

(Baca juga: Tolak Eksploitasi, Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Grab)

Hanya, menurutnya unjuk rasa adalah hak setiap penduduk Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. Meskipun, menurut dia cara yang paling benar adalah melalui Kopdar. "Tidak mungkin ada pemutihan masal. Di awal sudah ada perjanjian, dan sudah jelas," kata Michael.

Adapun Kompas melaporkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengancam akan mencabut izin operasi taksi online Go-Jek dan Grab bila tidak mengakomodasi keluhan para mitra. Ia mengatakan, instansinya sudah mendengar keluhan para mitra dan meneruskannya ke kedua perusahaan tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...