Perusahaan Asing Berebut Cuan dari Bisnis Coworking Space

Desy Setyowati
26 Oktober 2018, 17:27
Coworking Space
Spaces
Salah satu Coworking Space milik Spaces.

Spaces juga membawa unsur lokal seperti kafe yang menyediakan hidangan kopi khas nusantara. "Kami fokus pada suasana yang berbeda, ukuran dan konsisten (dalam penyediaan layanan)," kata dia. Sejalan dengan strategi ini, ia pun membuka peluang untuk ekspansi ke kota lain di Indonesia.

Sementara, penyedia coworking space khusus financial technology (fintech) asal Australia, Stone & Chalk akan menggandeng UnionSPACE dan membuka FintechSPACE di Indonesia. CEO UnionSPACE Albert Goh mengatakan, kerjasama ini bertujuan memberikan wadah bagi para pelaku bisnis fintech di kedua negara untuk meningkatkan kualitas bisnisnya.

(Baca juga: EV Hive Ganti Nama jadi Cocowork, Siap Ekspansi di 8 Lokasi)

Para pengguna mendapat akses untuk menggunakan coworking space milik UnionSPACE dan Stone & Chalk di Indonesia dan Australia. Selain itu, pengguna juga akan dihubungkan dengan Venture Capital atau perusahaan pemodal. "Dengan banyaknya startup di bidang fintech, UnionSPACE merasa perlu memperkuat fondasi fintech dalam negeri," kata dia.

Pengusaha lokal seperti Perusahaan perfilman milik Raam Punjabi, PT Tripar Multivision Plus juga merambah bisnis coworking space, dengan mendirikan unit usaha Greenhouse. Greenhouse membuka coworking space pertamanya di Multivision Tower yang terletak di Kuningan, Jakarta pada Januari lalu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Coworking Space Indonesia Felencia Hutabarat mencatat, jumlah unit bisnis ini meningkat dari 45 pada 2016, menjadi 150 di 2017, dan bertambah lagi menjadi 200 per Juni 2018.

Hanya, industri ini memiliki banyak tantangan dari sisi regulasi, seperti pajak ataupun perizinan. "Kami tidak punya nomenklatur, sehingga perizinan dan pajaknya masih membingungkan," katanya.

Dari sisi perizinan, misalnya, coworking space digolongkan sebagai kantor virtual. Di DKI Jakarta, kantor virtual diatur melalui SE PTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, yang merupakan pengembangan dari Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 1014 tentang zonasi. Sebelumnya, karena ketiadaan aturan konkret, kantor-kantor virtual sempat ditutup, lalu dibuka kembali pada 2016.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...