Tiga Persoalan Sebelum Pemerintah Tarik Pajak Produk Digital

Desy Setyowati
25 Oktober 2018, 16:37
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Untuk itu, muncul ide untuk memperluas objek pajak PPN terkait jasa. "Pemerintah akan perluas sektor jasa yang akan dipungut PPN," kata Rofyanto. Dengan begitu, objek pajak yang diperluas ini akan memaksimalkan pendapatan negara. Hanya, itu artinya pemerintah mesti mengubah peraturannya.

Selain untuk memaksimalkan potensi pajaknya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan (current account defisit/CAD). Caranya, dengan memperluas fasilitas bebas PPN untuk sektor jasa. Harapannya, jumlah produsen jasa di Tanah Air yang mengekspor produknya bertambah. Hal itu akan mengimbangi tingginya impor jasa yang masuk ke Tanah Air. Alhasil, transaksi jasa Indonesia akan membaik.

Persoalan kedua yakni kebijakan bea masuk. Sebab, setiap negara memiliki perlakuan dan kebijakan yang berbeda atas jasa. Terlebih lagi, banyak negara masih mengkaji kebijakan terkait jasa digital. "Persoalan selanjutnya ini. Perlakuan bea masuk setiap negara berbeda, belum ada konsensusnya," kata dia.

(Baca juga: Dua Hal Yang Bikin Pemerintah Sulit Tarik Pajak Fintech)

Mengutip dari Kontan, Dosen Politeknik Keuangan STAN Benny Gunawan Ardiansyah sempat mengatakan, potensi pajak yang hilang berkisar antara Rp 23,32 triliun hingga Rp 1.467 triliun. Setiap tahunnya, potensi pajak yang hilang akibat belum adanya aturan yang jelas mencapai Rp 487,12 triliun per tahum atau setara dengan 1,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...