Kadin Berharap Indonesia Bisa Adopsi Blockchain pada 2020

Pingit Aria
9 Oktober 2018, 16:44
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Kadin juga mendorong dunia usaha untuk lebih aktif mengeksplorasi dan menerapkan teknologi blockchain, untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Selain itu, penggunaan teknologi ini akan membuat perusahaan tetap relevan di tengah tantangan bisnis global.

Selain itu, Kadin meminta pemerintah secara aktif menyusun regulasi yang terkait teknologi blockchain. Dengan begitu, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya memperoleh kepastian hukum dari penerapan teknologi tersebut.

“Pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk menerapkan teknologi blockchain dalam sektor pelayanan publik, sehingga meningkatkan transparansi, kecepatan dan akurasi dalam melayani masyarakat,” kata Rico.

Terkait regulasi, menurut Rico sebagai instrumen teknologi, Blockchain tetap akan berjalan tanpa perlu menunggu hadirnya regulasi. Regulasi dibutuhkan saat implementasi teknologi tersebut menyentuh aspek jaminan hukum atau membutuhkan dukungan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

(Baca juga: Bekraf Bakal Manfaatkan Blockchain untuk Project Portamento)

Pendapat senada disampaikan oleh Ketua Komite Tetap ICT dan Logistik Kadin Indonesia, Elisa Lumbantoruan. Dia menjelaskan, secara empiris regulasi memang mengikuti perkembangan teknologi. “Digital economy selalu dimulai dari deregulasi. Regulasi akan mengukuti sesuai dengan nature dari teknologi tersebut,” ujar Elisa.

Karena itu, dia mendorong dunia usaha yang berkepentingan langsung dengan teknologi blockchain untuk tidak ragu menerapkan aplikasi tersebut. Regulator akan hadir pada saatnya untuk menjamin implementasi teknologi tidak merugikan pihak manapun.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...