OJK Hukum Fintech RupiahPlus karena Langgar Prosedur Penagihan

Desy Setyowati
14 Juli 2018, 00:51
digital
Olah foto digital dari 123rf

Selain itu, Hendrikus menyatakan bahwa OJK juga telah merancang surat edaran terkait fintech P2P lending. Surat edaran tersebut memuat ketentuan analisa skor kredit, prosedur, sampai penagihan pinjaman.

Di dalamnya, OJK akan mempertegas segala risiko yang ditanggung oleh peminjam dan yang meminjamkan uang dalam skema P2P lending. Kedua pihak juga harus diikat perjanjian pinjam-meminjam yang berkekuatan hukum.

Legal Coordinator Fintech Lending Division Aftech Chandra Kusuma menambahkan, asosiasinya sudah membahas tata cara penagihan secara spesifik. Penagihan harus mengikuti kode etik; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Peraturan OJK (POJK) tentang perlindungan data konsumen jasa keuangan; dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

(Baca juga: Penagihan RupiahPlus Bermasalah, Bagaimana Fintech Cegah Kredit Macet?)

"Selama 3 bulan, RupiahPlus harus memperbaiki SOP penagihan dan implementasinya. Kalau belum ada perbaikan ya bisa diperpanjang (sanksinya)," kata Chandra.

Sebelumnya, RupiahPlus diketahui menggunakan daftar kontak debitor, lalu menghubungi mereka untuk menagih utang. Dalam beberapa aduan, para debt collector bahkan menggunakan kata kasar bernada ancaman.

Mengaku salah, Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo pun merumahkan 5 sampai 6 karyawannya.  "Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari SOP resmi penagihan RupiahPlus," kata Bimo, Senin (2/7) lalu.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...