Pengemudi Dukung Moratorium Penambahan Armada Taksi Online

Desy Setyowati
15 Maret 2018, 15:53
Unjuk Rasa Taksi Online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).

Ia hanya mengeluhkan kewajiban melakukan uji KIR kendaraan. Selain karena biayanya mahal, ia khawatir proses uji kelaikan itu bisa menurunkan harga pasar kendaraannya. Sebab, mobil yang sering dipakai untuk mengangkut penumpang dianggap bermasalah seperti goresan pada mobil, kualitas mesin yang menurun, dan sebagainya.

"Asuransi juga enggak mau terima," kata dia. Adapun dari perusahaan hanya disediakan asuransi untuk pengemudinya, tidak ada untuk kendaraan.

(Baca juga: Kementerian Perhubungan Akan Gelar Uji KIR Gratis di 10 Kota)

Sementara, hingga berita ini diturunkan, baik Go-Jek Indonesia, Grab Indonesia, maupun Uber Indonesia belum mau memberikan komentar. "Mohon maaf belum ada yg bisa di-share mengenai hal ini," ujar Konsultan Public Relations Uber Indonesia Maruli. Hal senada diungkapkan oleh Public Relation Manager Grab Dewi Nuraini dan Public Relation Manajer PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan moratorium penambahan armada dan pengemudi taksi online hanya berlaku sebulan. Dengan demikian, penambahan armada dan pengemudi taksi online berpotensi dibuka kembali pada April 2018 mendatang.

Ia menjelaskan, alasan di balik penghentian sementara ini adalah untuk menjaga pendapatan para pengemudi. Sebab, jika jumlah taksi online yang beredar terlalu banyak, mereka justru harus bersaing untuk mendapatkan penumpang.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...