Bawaslu Gandeng Facebook hingga Twitter untuk Lawan Hoaks Pilkada

Desy Setyowati
31 Januari 2018, 13:40
Hoax
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga membubuhkan cap tangan saat aksi \"Kick Out Hoax\" di Solo, Jawa Tengah, 8 Januari 2017.

Bila dari kajian tersebut diketahui ada unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada platform yang bersangkutan untuk takedown. "Kalau ada platform yang masih bandel, Kominfo yang akan tangani," tuturnya.

Adapun sanksi bagi peserta Pilkada yang diketahui melanggar, akan dikenakan sanksi pidana bila ada unsur pidana. Bila pelanggarannya berupa administrasi, maka sanksinya administrasi berupa teguran.

(Baca: Google: Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 1.095 Triliun pada 2025)

Terkait pelanggaran yang ditemukan di media sosial--di luar pidana--sanksi hanya teguran saja, tidak ada diskualifikasi. "Tetapi kalau masih dilakukan lagi, kami akan beri rekomendasi untuk diskualifikasi," ujar Abhan.

Melalui aksi tersebut, sembilan platform juga menyepakati tiga poin deklarasi. Pertama, siap berupaya melawan hoax, informasi yang menyesatkan dan yang menimbulkan permusuhan Suku, Agama dan Ras (SARA) dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2018.

Kedua, siap bekerja sama meningkatkan literasi, edukasi, dan sosialisasi untuk melawan hoax, informasi yang menyesatkan dan menimbulkan permusuhan. Ketiga, siap mendukung langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menangani konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...