Dukung BI, Giliran Kemenkeu Peringatkan Bahaya Bitcoin

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Rizky Alika
23 Januari 2018, 08:58
Bitcoin
wikimedia.org

"Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.”

Sementara, dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang sudah secara jelas penggunaan mata uang digital ini dilarang. Yang mana, ditegaskan bahwa setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah.

Sebelumnya, BI sudah berulang kali melarang penggunaan mata uang virtual. Bank sentral juga telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan perusahaan financial technology (fintech) baik  bank maupun yang lain untuk bertransaksi dengan mata uang virtual.

(Baca juga: Dilarang Jadi Alat Bayar, Status Mata Uang Digital Mengambang)

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI 18/40/PBI/216 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI/19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...