Blokir Tak Efektif, Menkominfo Harap Fatwa MUI Berantas Hoax

Dimas Jarot Bayu
10 Juni 2017, 13:00
Medsos media
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Spanduk kampanye perlawanan terhadap informasi hoax di Ungaran, Jawa Tengah, 4 Februari 2017
MUI lawan hoax

Kedua, fatwa tersebut juga mengharamkan aksi merisak (bullying), ujaran kebencian, serta permusuhan berbasis suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Lalu, haram juga menyebarkan berita bohong meskipun dengan tujuan baik.

Umat Islam juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syariah. Haram pula menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Kegiatan memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat juga dilarang dalam fatwa tersebut. Selain itu, buzzer yang beraktivitas menyediakan konten informasi negatif juga diharamkan.

(Baca: Istana Nilai Fatwa MUI Soal Media Sosial Cocok di Kondisi Sekarang)

Selain itu, terdapat pula panduan praktis bagi umat Islam dalam bermedia sosial. Asrorun memberi contoh, mengenai mekanisme verifikasi informasi atau tabayyun. "Fatwa ini memberikan latar bagaimana cara melakukan tabayyun."

Selanjutnya, pemerintah berencana memfasilitasi MUI untuk mensosialisasikan fatwa tersebut di berbagai daerah di Indonesia. Rudiantara mengatakan, Kementerian Kominfo berencana melakukan sosialisasi fatwa tersebut pada Juli mendatang.

"Kami akan roadshow ke daerah-daerah atau kelompok-kelompok masyarakat tentang fatwa MUI. Ini yang akan menjadi spearhead adalah MUI, pemerintah hanya memfasilitasi," ujar Rudiantara.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...