Aturan Bisnis Perusahaan OTT Terganjal Pajak Google

Miftah Ardhian
12 Januari 2017, 12:42
Menkominfo Rudiantara
Katadata | Arief Kamaludin

Sebelumnya, negosiasi pajak antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Google masih menemui jalan buntu. Pasalnya, perusahaan digital multinasional tersebut terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan. Padahal, DJP mengklaim tagihan pajak yang ditetapkannya sudah lebih rendah dari seharusnya.

(Baca juga:  Ada Alibaba di Balik Salin Nama Yahoo Menjadi Altaba)

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan, institusinya menetapkan angka tagihan untuk Google berdasarkan data yang diberikan Direktur Akuntansi Google Indonesia. Angka tagihan tersebut bisa dibilang sebagai ‘angka damai’ lantaran tidak memasukkan komponen denda bunga sebesar 150 persen.

DJP juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Maka itu, menurut Haniv, Google harusnya bersyukur dan bersedia membayar. “Misalnya, saya ungkap (tunggakan pajak Google) 10, seperlimanya saja. Padahal angka itu sudah lebih kecil,” ujar Haniv usai menghadiri acara pembentukan tim reformasi perpajakan di kantor DJP Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, dalam mengejar pajak Google, pihaknya akan mengajak perusahaan tersebut berdiskusi. Jika tak juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan membawa sengketa dengan Google ke pengadilan pajak.

(Baca juga:  Negosiasi Buntu, Dirjen Pajak Ancam Penjarakan Google)

"Ditjen pajak akan menggunakan pasal yang ada, kami punya wadah untuk mendiskusikan hal itu. Kalau sepakat atau tidak sepakat ada peradilan pajak," ucapnya awal September lalu.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...