Tujuh Aturan Penting Menteri Soal Aplikasi Transportasi

Maria Yuniar Ardhiati
25 April 2016, 07:54
Ignasius Jonan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan

Selain itu, kendaraan harus dilengkapi nomor hotline layanan pelanggan di bagian dalam mobil dan stiker pengenal di sisi luar. Bukan hanya itu. Perusahaan rental mobil harus memenuhi sederetan ketentuan. Beberapa di antaranya adalah harus memiliki minimal lima kendaraan, mempunyai pool dan garasi.

4. Perusahaan aplikasi tidak boleh melakukan perekrutan

Ini isu penting lainnya untuk Uber dan perusahaan sejenis. Menurut peraturan ini, perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tidak boleh merekrut pengemudi. Artinya, tidak aka nada iklan ataupun kegiatan perekrutan. Dengan demikian, perusahaan startup akan memberi kuasa kepada perusahaan rental mobil untuk perekrutan pengemudi. Hal ini menciptakan kerumitan lainnya dalam proses perekrutan pengemudi.

5. Perusahaan aplikasi tidak bisa menetapkan harga

Perusahaan-perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tidak lagi diperbolehkan menentukan tarif dan kompensasi bagi pengemudi

6. Harus mengumumkan data pengemudi dan kendaraan

Perusahaan startup aplikasi penyedia jasa transportasi juga diminta melaporkan jumlah pengemudi dan kendaraan kepada Kementerian Perhubungan. Di dalamnya harus ada data nama perusahaan rental, serta informasi mengenai mobil dan pengemudi dalam jaringan mereka.

7. Masih belum ada aturan khusus untuk motor

Dokumen dengan tebal berpuluh-puluh halaman ini tidak sekalipun menyebut kehadiran kendaraan roda dua. Artinya, tidak ada aturan untuk transportasi berbasis motor. Hal ini membuat UberMoto, GrabBike dan Go-Jek tidak tersentuh, setidaknya untuk saat ini.

Uber dan perusahaan sejenis lainnya harus menjalin kedekatan dengan industri rental mobil, atau bahkan menciptakan entitas sendiri yang bisa mereka kendalikan. Misalnya Grab, yang telah membentuk Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI). Entitas legal ini menjadi basis bagi pengemudi Grab. Bagaimanapun juga, ada waktu selama enam bulan sebagai masa transisi untuk menjalankan peraturan tersebut.

Go-Jek yang kini telah melebarkan sayap ke layanan Go-Car belum berkomentar mengenai peraturan baru ini. Begitu pula dengan Uber.

Sebelumnya, Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek. (Baca: Grab Bukan Operator Layanan Transportasi)

Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi dan mengikuti aturan yang berlaku. Selama masa transisi hingga 31 Mei mendatang, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada, namun tetap boleh beroperasi jika aramada sudah terdaftar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...