Daftar Bonus Lebaran Driver Ojol Gojek, Grab, inDrive dan Cara Dapat

Desy Setyowati
6 April 2024, 04:30
ojol, gojek, grab, indrive, ojek online, bonus lebaran
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol meski Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengimbau untuk memberikan tunjangan hari raya alias THR . Berikut daftarnya.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai, skema bonus Lebaran Gojek, Grab, inDrive tidak manusiawi. “Karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itupun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (3/4).

SPAI pun menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Dalam pekerjaan sehari-hari, kami melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah,” ujar dia. Ketiga unsur ini dibuat oleh aplikator, dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.

“Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator,” Lily menambahkan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pembahasan aturan tentang hubungan pengemudi ojek online dan aplikator dimulai bulan depan.

Bonus Lebaran Gojek untuk Driver Ojol

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan menghormati imbauan Kemenaker. Gojek juga senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, Gojek memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol merupakan hubungan kemitraan. Oleh karena itu, decacorn ini tidak memberikan THR.

"Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver," kata Rubi dalam keterangan pers, bulan lalu (20/3).

Caranya yakni menyediakan program Gojek Swadaya sejak 2016. “Swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk Ramadan dan Lebaran," ujar Rubi. 

Bonus bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol saat Lebaran lewat Gojek Swadaya sebagai berikut:

  • Swadaya Mudik: berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya
  • Bazar Swadaya: menyediakan sembako dengan harga terjangkau
  • Mega Kopdar: halal bi halal dengan berbagai hadiah bagi mitra driver

Mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang mengikuti program Gojek Swadaya bisa mendapatkan ketiga fasilitas tersebut.

Bonus Lebaran Grab untuk Driver Ojol

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia hanya memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” kata Tirza kepada Katadata.co.id, bulan lalu (19/3).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...