Gojek Gandeng OTO Group untuk Ringankan Cicilan Kredit ke Pengemudi
Pemberian keringanan kredit juga dilakukan sesuai pemerintah dan OJK. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 mengatur agar bank dan perusahaan pembiayaan dapat memfasilitasi keringanan angsuran kredit pada para pekerja sektor informal, termasuk mitra pengemudi online.
Selain dengan OTO Group, Gojek sebelumnya menggandeng perusahaan pembiayaan lain BCA Finance untuk meringankan angsuran mitra GoCar selama pandemi corona. Mitra pengemudi yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan keringanan cicilan enam bulan tanpa pembayaran dimuka dan perpanjangan tenor hingga 24 bulan.
(Baca: Pemerintah Tanggung Bunga Kredit Kecil, Berapa Debitur yang Terdampak?)
Selama masa pandemi corona, perusahaan berupaya meringankan biaya yang harus dikeluarkan mitra pengemudi. Beberapa upayanya yaitu program sembako gratis sampai kerjasama dengan perusahaan pembiayaan untuk keringanan cicilan kendaraan bermotor.
Gojek berkerja sama dengan Alfamart memberikan paket sembako senilai Rp 20 miliar bagi 200 ribu mitranya. Gojek juga menambah opsi tip di aplikasi. Hal itu agar konsumen bisa memberikan tip hingga Rp 100 ribu yang disalurkan langsung ke dompet digital mitra.