Pesan Asosiasi untuk Gojek, Grab, Maxim, inDrive soal Aturan Baru Ojol

Lenny Septiani
22 Mei 2024, 15:30
ojek online, ojol, gojek, grab, maxim, indrive,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol selesai dibahas pada akhir tahun ini. Asosiasi driver berharap aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive segera mematuhi regulasi ini ketika terbit.

Aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Permen. Ada delapan hal yang bakal diatur, yakni:

  1. Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi atau kemitraan
  2. Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja
  3. Imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
  4. Waktu kerja dan waktu istirahat
  5. Jaminan sosial
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Kesejahteraan
  8. Penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol

Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO Taha Syafariel sepakat bahwa delapan poin tersebut perlu diatur ulang. “Asalkan regulasi ini bisa segera ditaati oleh aplikator,” kata pria yang akrab disapa Ariel itu kepada Katadata.co.id, Rabu (22/5).

Selain itu, ia mengusulkan adanya agar sistem algoritme aplikasi taksi dan ojek online alias ojol diatur. Dengan begitu, bisa tercipta keadilan bagi seluruh mitra pengemudi.

Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memerinci peta jalan regulasi untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yakni:

  1. Serap aspirasi atau dialog kemitraan akan dilaksanakan hingga Agustus. Agenda serap aspirasi rencananya digelar lima kali tahun ini. 
  2. Perumusan dan pembahasan draft Permenaker pada September sampai Oktober
  3. Harmonisasi peraturan dengan Kemenkumham pada November
  4. Penandatanganan dan perundangan Permen dalam berita negara ditargetkan pada Desember

Kemenaker sudah mengkaji aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol sejak tahun lalu. Kemenaker sudah membahas hal itu dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.

"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida pada Maret.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...