Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung

Cindy Mutia Annur
6 Mei 2020, 14:19
Bisa Angkut Penumpang saat PSBB di Jabar, Asosiasi Ojol Justru Bingung
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengizinkan pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab mengangkut penumpang meski berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) masih mempertanyakan izin di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Sebab, ketiga wilayah tersebut menjadi penyangga Jakarta. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB guna menekan penyebaran virus corona.

“Itu harus diperjelas dan dipertegas oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil). Jangan sampai (Bodebek) tumpang tindih dengan Jakarta," ujar Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (6/5).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Hal ini tertuang pada lampiran poin D.

(Baca: Bodebek Terapkan PSBB, Grab dan Gojek Non-aktif Fitur Antar Penumpang)

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan ini memungkinkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat PSBB.

Pada pasal 11 ayat 1 butir c Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun, pada butir d, ojek online bisa mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Hanya saja, izin tersebut tergantung pada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama penerapan PSBB.

(Baca: Gojek & Grab Kaji Teknologi agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Pada pasal 16 ayat 6 dan 8 disebutkan bahwa ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan dua syarat, yakni berkaitan dengan penanggulangan penyebaran pandemi corona dan kondisi gawat darurat kesehatan

Igun berharap, Ridwan Kamil memperjelas izin bagi pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat PSBB, termasuk di Bogor, Depok, dan Bekasi.

Selain itu, ia masih berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang. "Kebijakan (Pemprov Jawa Barat) patut dijadikan acuan dan contoh pada Pemprov atau wilayah-wilayah lain yang memberlakukan PSBB," ujar Igun. 

(Baca: Orderan Sepi, 20% Pengemudi Ojek Online Pilih Pulang Kampung)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat sekaligus koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, sepeda roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara.

Namun, pengemudi sepeda motor baik pribadi maupun ojek online bisa mengangkut penumpang dengan tiga syarat. Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Terakhir, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata Hery dikutip dari Antara, Selasa (5/5).

(Baca: Terdampak Pandemi, Grab Mengaku Utamakan Mitra Ketimbang Keuntungan)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...