DPR Khawatir Data Warga yang Ikut Rapid Test dan PCR Disalahgunakan

Fahmi Ahmad Burhan
13 Mei 2020, 15:51
DPR Khawatir Data Hasil Rapid Test dan PCR Corona Disalahgunakan
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Ilustrasi, sejumlah petugas kesehatan melaksanakan tes diagnostik cepat Covid-19 atau rapid test di kawasan Kayuringin, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020).

"Penjualan data ini pelanggaran code of conduct pengelola data. Ini pelanggaran yang sangat serius," kata Farhan. (Baca: Cara Tokopedia, Lazada, Bhinneka dan Bukalapak Cegah Kebocoran Data)

Di tengah ketidakpastian pengelolaan data saat ini, menurutnya Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera dirampungkan. Sebab, RUU PDP mengatur tentang pengelolaan data pribadi dan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan.

Saat ini, memang ada beberapa regulasi yang mengatur keamanan data seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Namun, aturan-aturan ini belum terintegrasi.

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi mengatakan, data kesehatan tergolong sensitif yang harus mendapat perlindungan khusus. Bukan hanya swasta, pemerintah wajib menjaga data publik ini.

"Bisa timbul keresahan kalau tidak dijaga dengan baik," kata Sinta. (Baca: Mengapa E-commerce jadi Sasaran Empuk Pembobolan Data?)

Karena itu, menurutnya pemerintah dan DPR harus merampungkan RUU PDP. "Urgensi RUU PDP sangat tinggi," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...