723 Hoaks Corona, Salah Satunya Bansos Rp 2 Juta Bagi Semua Rakyat RI

Cindy Mutia Annur
18 Mei 2020, 13:00
723 Hoaks Corona, Salah Satunya Bansos Rp 2 Juta Bagi Semua Rakyat RI
Kominfo
Ilustrasi, konten virus corona yang distempel hoaks oleh Kominfo beredar pada Mei 2019.

Sejarawan Universitas Airlangga Adrian Perkasa menegaskan bahwa logo bintang emas, padi, dan kapas telah digunakan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno. Logo ini dinilai tidak ada hubungannya dengan Partai Komunis Tiongkok.

Hal tersebut juga tertera dalam Permensesneg Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI. Pada bab I (pendahuluan) dijelaskan bahwa lambang kepresidenan yakni simbol jabatan presiden dan wakil presiden berupa gambar bintang yang dilingkari kapas dan padi.

(Baca: Isu Hoaks Tembus 562, Salah Satunya ATM Jadi Sarang Penularan Corona)

Kemudian, beredar foto disinformasi di Twitter yang menampilkan penumpang pesawat menggunakan masker dan pelindung wajah. Unggahan ini disertai dengan narasi “naik motor tidak boleh berboncengan. Naik mobil istri tidak boleh disamping suami. Naik pesawat? Bebas. Indonesia terserah kamu aja.”

Setelah ditelusuri, foto tersebut salah. Faktanya, foto ini diambil ketika warga India dievakuasi dari Singapura pada 10 Mei. Foto asli diunggah oleh Menteri Penerbangan Sipil India Hardeep Singh Puri di akun Twitter resminya.

Lalu, beredar hoaks surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Edaran ini berisi pemberitahuan bahwa selama libur hari raya Idul Fitri tahun 1441 H, penerimaan sampel Covid-19 libur.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan bahwa surat pemberitahuan itu tidak benar. Penanganan corona akan terus berjalan meskipun lebaran.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny Plate meminta platform digital agar lebih aktif memblokir hoaks. "Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dan peraturan terkait lainnya untuk gunakan seluruh kewenangan yang kami miliki, jika masih adanya hoaks terkait virus corona di platform digital," ujarnya saat video conference, pertengahan April lalu (18/4).

Sebanyak 89 tersangka kasus penyebaran hoaks telah ditindaklanjuti kepolisian. Dari jumlah tersebut, 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka sedang diproses hukum.

(Baca: Kominfo Temukan 554 Hoaks Soal Corona di Berbagai Platform Digital)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...