Gojek Respons soal PHK 430 Karyawan yang Dianggap Melanggar Aturan

Cindy Mutia Annur
29 Juni 2020, 14:18
Gojek Respons soal PHK 430 Karyawan yang Dianggap Melanggar Aturan
Gojek
IIustrasi Gojek

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, Gojek melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 430 karyawan. Menanggapi hal ini, decacorn Tanah Air itu menegaskan bahwa perusahaan mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,” kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam pernyataan resminya, kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).

Namun, KSPI juga menyoroti hak-hak kepada 430 pegawai yang dipecat. Pada Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ada beberapa hak yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja yang dipecat.

(Baca: Gojek PHK 430 Pegawai di Divisi GoLife dan GoFood Festival)

Hak yang dimaksud yakni uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Lalu, uang ganti rugi yang nilainya 15% dari total pesangon dan penghargaan masa kerja.

Sedangkan Gojek memberikan pesangon berupa minimum gaji sebulan, dengan tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun, dihitung lamanya bekerja. (Baca: Gojek Beri 8 Jenis Pesangon Bagi 430 Karyawan yang Kena PHK)

Menanggapi hal itu, Nila menjelaskan bahwa email terkait pesangon, ditujukan kepada karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi. “Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia,” katanya.

Selain pesangon, startup bervaluasi lebih dari US$ 10 miliar itu memberikan tujuh jenis fasilitas lain. Di antaranya, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karier dan lainnya.

Di satu sisi, KSPI juga menilai bahwa Gojek tidak berunding dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Baca: Setelah PHK Karyawan, Gojek dan Grab Fokus Pada 3 Layanan Ini)

Merespons kritikan tersebut, Nila menyampaikan bahwa co-CEO Gojek yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan melalui 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan. Lalu, dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara pegawai, atasan masing-masing, dan perwakilan Human Resource Departement (HRD).

Nila juga kembali mengatakan, PHK karyawan merupakan keputusan sulit bagi perusahaan. "Kami pun melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan," ujar dia.

Kendati begitu, KSPI mendesak Gojek untuk membatalkan PHK terhadap 430 pekerjanya. Sebab, perusahaan semestinya melakukan beberapa tahapan sebelum memecat pegawai.

Tahapan yang dimaksud yakni mengurangi jumlah shift bekerja, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh. (Baca: Fokus pada 3 Bisnis Inti, Gojek Akan Setop GoLife dan GoFood Festival)

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id.

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...