Perusahaan Aplikasi di Balik Gugatan Nama GoTo ke Gojek dan Tokopedia

Fahmi Ahmad Burhan
9 November 2021, 10:22
gojek, tokopedia, goto,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Pendaftaran nama merek GOTO oleh PT Terbit Financial Technology mendahului merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia. Kedua perusahaan ini membentuk entitas gabungan bernama GoTo yang terdaftar di DJKI pada 27 Oktober 2021. Perlindungan merek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 dan berakhir pada 5 Maret 2031.

Oleh karena itu, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nilai gugatan Rp 2,08 triliun.

PT Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu (2/11). Penggugat mengklaim bahwa perusahaan merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

PT Terbit Financial Technology menyatakan bahwa merek "GOTO”, “goto”, dan “goto financial” yang telah dibawa PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO”.

Penggugat pun meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek GoTo dalam segala lini bisnis.

Dalam gugatan, PT Terbit Financial Technology juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil Rp 1,8 triliun dan rugi imateril Rp 250 juta kepada penggugat.

Gojek dan Tokopedia diminta membayar uang paksa atau dwangsom Rp 1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, Gojek dan Tokopedia saat ini sedang mendalami gugatan itu. "Kami senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (8/11).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...