Tunda Kembalikan Dana Konsumen, Grab Didenda Rp 2,4 Miliar di Filipina

Lenny Septiani
16 Mei 2023, 11:04
Grab
Grab Singapura
Grab

Grab didenda 9 juta peso atau sekitar Rp 2,37 miliar oleh Komisi Persaingan Filipina (PCC). Sanksi ini karena perusahaan menunda pengembalian uang kepada pelanggan selama tiga tahun.

“Ini karena kegagalannya mengembalikan uang pelanggan secara penuh lebih dari tiga tahun setelah PCC pertama kali memerintahkan penggantian,” kata pengawas kompetisi dalam pernyataan dikutip dari BusinessWorld, Senin (15/5).

Maka total, PCC telah mengenakan denda 63,7 juta peso kepada Grab sejak decacorn yang berbasis di Singapura ini mengakuisisi operasional Uber pada 2018. 

Grab sebelumnya didenda 6 juta peso, karena PCC mengeluarkan tiga perintah kepada perusahaan untuk mengembalikan total 25,45 juta peso kepada pelanggan. Perintah dikeluarkan setelah perusahaan gagal memenuhi komitmen pemantauan harga.

Setiap pelanggaran perintah komisi didenda 2 juta peso. Ketiga teguran itu diberikan pada:

  1. November 2019
  2. Januari 2020
  3. Oktober 2020

“Berdasarkan Bagian 29 b Undang-Undang Persaingan Filipina, entitas yang gagal atau menolak untuk mematuhi keputusan, perintah, atau keputusan yang dikeluarkan oleh PCC harus membayar denda tidak kurang dari 50.000 peso hingga 2 juta peso untuk setiap pelanggaran,” kata PCC.

Grab kemudian didenda lagi 3 juta peso karena dianggap memberikan ‘informasi yang salah dan menyesatkan’ dalam laporan kepatuhan yang diajukan oleh Grab sehubungan dengan perintah pengembalian dana.

Decacorn yang berbasis di Singapura itu mengatakan sudah menyelesaikan pengembalian dana. Sementara itu, hasil peninjauan PCC menunjukkan hanya 24,16% dari total yang telah dikembalikan per Juni 2021.

“Itu lebih dari lima bulan setelah batas waktu untuk perintah pengembalian dana ketiga Komisi,” kata PCC.

PCC kemudian mengeluarkan perintah show-cause pada Januari 2022. Total pengembalian dana konsumen oleh Grab pun meningkat menjadi 73,8% pada April tahun lalu.

“Tetapi masih kurang dari pengembalian dana penuh yang diklaim Grab,” ujarnya.     

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...