Demo Taksi Online dan Ojol di Daerah: Aplikator Tak Ikuti Aturan Tarif

Desy Setyowati
12 Februari 2024, 15:26
ojol, tarif ojol, taksi online,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Pengemudi taksi online dan ojek online alias ojol menggelar demo terkait tarif di beberapa daerah. Tarif taksi online kini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah atau pemda.

"Sesuai ketentuan yang baru, tarif ditentukan oleh Pemda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, November 2023. Sementara itu, tarif ojol diatur oleh Kemenhub.

Namun ternyata, pengemudi taksi online dan ojek online melakukan demo di daerah.  Yang terbaru, ratusan pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pekan lalu (7/2).

Mereka menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan atau SK Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.

Demo Taksi Online di Kaltim

Koordinator aksi Yohanes Breakhmen mengatakan, para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.

"Kami menuntut semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Kasihan driver taksi online, tarifnya tidak disesuaikan," ujarnya.

Menurut Yohanes, para pengemudi taksi online sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak-pihak terkait, baik aplikator, pemerintah provinsi maupun DPRD Kaltim. Namun belum ada hasil yang memuaskan.

“Aplikasi tidak mengubah harga. Kami merasa dipermainkan," kata Yohanes.

Pengemudi taksi online pun mengancam akan melakukan demo yang lebih besar, jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dan aplikator.

SK Gubernur Kaltim menetapkan tarif batas bawah Rp 5.000/km dan batas atas Rp 7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim. SK ini juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

Namun aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive dinilai menetapkan kebijakan tarif sendiri. Maxim misalnya, Rp 4.700/km, Gojek Rp 6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp 5.250/km (paket hemat) atau Rp 6.000/km (reguler). Selain itu, pemotongan berupa komisi merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.

Demo Ojol di Sumatera Utara

Ratusan driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar atau GODAMS menggelar demo di depan kantor Gubernur Sumatera Utara pada November (7/11/2023).

Mereka merupakan pengemudi ojol Grab, Gojek, Maxim, inDrive dan ShopeeFood. Para pendemo menuntut aplikator menghapus skema tarif murah.

Ketua Umum GODAMS Agam Zubir meminta Pemprov Sumatera Utara segera menerbitkan Perda atau Pergub sebagai regulasi dan payung hukum ojol. Ini guna mengatur dan mengawasi aplikator.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...