Pengemudi Taksi Online dan Ojol di Negara Ini Dapat THR

Desy Setyowati
25 Maret 2024, 15:01
ojol, ojek online, thr, gojek, grab, maxim, indrive
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Button AI Summarize

Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive di Indonesia diimbau memberikan THR alias tunjangan hari raya kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Di Inggris, para driver berstatus sebagai pekerja, sehingga berhak atas hak dan tunjangan.

Hak dan tunjangan pengemudi taksi dan ojek online atau ojol di Inggris seperti upah minimum, upah lembur, kompensasi pekerja, dan cuti keluarga yang dibayar. Ini termasuk THR atau insentif hari raya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun aplikator di Inggris seperti Uber dan Lyft menyediakan layanan mobilitas berupa taksi online. Pengemudi kendaraan roda dua ditugaskan pada layanan pesan-antar makanan atau barang.

Di California, status mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol hampir berubah menjadi pekerja setelah RUU Majelis California 5 atau AB5 dibahas pada September 2019. Regulasi ini mendesain ulang aturan klasifikasi ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja gig dalam jumlah besar.

Pekerja gig adalah pekerja tidak tetap yang bekerja berdasarkan proyek atau dengan jangka waktu tertentu.

Dikutip dari laman West Coast Trial Lawyers, Uber, Lyft dan aplikator lainnya menghabiskan lebih dari US$ 200 juta untuk memperkenalkan Prop 22 yakni surat suara yang mengecualikan pengemudi online dan pengantaran makanan untuk diklasifikasikan sebagai karyawan.

AB5 pun disahkan pada November 2022, namun status pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tetap sebagai mitra atau kontraktor independen. Namun Prop 22 kemudian dinyatakan inkonstitusional.

Pada Februari 2023, pengadilan memutuskan bahwa pengemudi taksi dan ojek online tetap berstatus kontraktor independen. Meski bukan karyawan, perusahaan seperti Uber dan Lyft harus membayar sejumlah tunjangan termasuk upah minimum, kontribusi untuk layanan kesehatan, dan bentuk asuransi lainnya. 

THR Ojol di Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengimbau Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive membayarkan THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi ikut dalam coverage Surat Edaran atau SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu (18/3).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...